Reuni 212 Resmi Batal: Simak Sederet Pihak yang Ambil Sikap Menolak

- 26 November 2020, 15:16 WIB
Dokumentasi-Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Dokumentasi-Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. /Aruna/ANTARA

Akademisi epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan menyarankan pemerintah harus terus melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk reuni 212 karena itu berpotensi menambah kasus Covid-19.

Baca Juga: Gasak Duit Belasan Juta dari Minimarket Bekasi, Polisi Ringkus Rampok Bersenjata di Jakarta

"Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.

Diketahui kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian harus dihentikan, termasuk rencana reuni 212.

Namun, FPI-GNPF U-PA 212 melalui siaran pers menyatakan, reuni 212 bukan tidak dilaksanakan, tapi ditunda dengan mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19.

Baca Juga: 28 Tahun Malang Melintang di Industri Musik, Kini Agnez Mo Rintis Perusahaan Bersama sang Kakak

Siaran pers yang juga ditandatangani oleh Ketum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif itu menyatakan, pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Indonesia kembali mencatatkan rekor jumlah kasus positif COVID-19 harian yang mencapai 5.534 pada Rabu, 25 November 2020. Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.273, paling tinggi dibandingkan daerah lain, jumlah pasien meninggal pun paling banyak, yakni 17 orang.

Seperti diketahui Covid-19 sangat mudah menyebar di kerumunan. Sejauh ini belum ada vaksin yang dinilai ampuh melawan Covid-19, cara terbaik melawan Covid-19 adalah dengan melakukan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengar air mengalir serta menjaga jarak.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah