KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK selanjutnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Baca Juga: Hidupkan Lagi Harapan Masyarakat, HNW Harap KPK Bisa Tuntaskan Kasus Harun Masiku
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai menteri kelautan dan perikanan sekaligus wakil ketua umum DPP Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Perihal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, mengatakan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Hindari Calo dan Permudah Urus Sanksi Tilang, Warga Bekasi Bisa Bayar di Aplikasi 'Elang-Besi'
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan." sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.***