Viral Video 'Serangan' ke Tri Rismaharini, Pusham: Ini Termasuk Ujaran Kebencian

- 27 November 2020, 18:50 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. /Humas Kota Surabaya/

Kedua, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, maupun melalui media lain yang dipilihnya.

Ketiga, pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat (2) pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus.

Baca Juga: Arie Kriting Ungkap Kekesalannya Usai Sufmi Dasco Sebut Kasus Edhy Prabowo Adalah Musibah

"Oleh karena itu, pelaksanaan hak ini tunduk pada batasan tertentu, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan harus menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat," kata Dian Noeswantari.

Merefleksi pada kejadian apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana genosida Rwanda, kata dia, maka tindak kejahatan demikian diawali dengan berbagai peristiwa yang mengarah pada hatred yang bereskalasi menjadi hate crimes.

"Hal itu memuncak pada terjadi tindak pidana rasial atau apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana kejahatan atas kemanusian, genosida di Rwanda," kata anggota SEPAHAM Indonesia (Serikat Pengajar/Peneliti HAM) tersebut.

Baca Juga: Bandingkan Korupsi e-KTP dan KKP, Refly Harun: Kasus Kecil Diuber-uber karena Ada Target Politiknya

Oleh karena itu, lanjut dia, aparat kepolisian perlu bertindak cepat agar tidak terjadi kejadian serupa di Afrika Selatan atau Rwanda.

Menurut dia, meskipun kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh Negara, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak atau reputasi orang lain, serta melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral masyarakat.

"Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang multikultur, pemerintah dan aparat kepolisian perlu bertindak cepat dan tegas untuk menangani ujaran demikian agar tidak meluas dan menjadi tindak pidana kejahatan ujaran kebencian." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x