a. Pandemi Covid-19 hingga bulan ke sebelas November 2020 di Indonesia belum mereda, bahkan belum ada tanda akan berakhir. Pemerintah tidak melaksanakan UU no.6 tahun 2018 kekarantinaan kesehatan secara konsekuen, terutama tidak segera dibuatnya peraturan pemerintah tentang UU tersebut.
Baca Juga: Sudah Ditunggu, Berikut Pernyataan Resmi Gerindra Soal Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo
Dalam penanggulangan pandemi Covid-19 terkesan tidak adanya rencana aksi yang jelas dan sistematis, pemerintah juga tidak menggerakkan roda birokrasi secara sistemik dan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Penunjukan beberapa menteri sebagai penanggung jawab atau koordinator penanggulangan Covid-19 menunjukkan tata kerja yang tumpang tindih dan lemahnya manajemen penanggulangan krisis.
Selain daripada itu pemerintah tidak sungguh-sungguh mengedepankan penanggulangan masalah kesehatan karena mementingkan stimulus ekonomi.
b. Resesi ekonomi tidak diantisipasi pemerintah dengan baik yaitu pemerintah tidak menggerakan potensi ekonomi nasional berbasis kemandirian, tidak melakukan efisiensi dan penjadwalan ulang atau pembatalan program-program pembangunan infrastruktur.