Refly Harun Hadir Konferensi Pers dengan Gatot Nurmantyo, KAMI Beri 3 Poin Peringatan Kepada Rezim

- 27 November 2020, 21:24 WIB
Refly Harun (kiri) yang ikut hadir dalam konferensi pers virtual bersama Gatot Nurmantyo (kanan) dan presidium KAMI lainnya.
Refly Harun (kiri) yang ikut hadir dalam konferensi pers virtual bersama Gatot Nurmantyo (kanan) dan presidium KAMI lainnya. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Kolase dari ANTARA dan YouTube

a. Pandemi Covid-19 hingga bulan ke sebelas November 2020 di Indonesia belum mereda, bahkan belum ada tanda akan berakhir. Pemerintah tidak melaksanakan UU no.6 tahun 2018 kekarantinaan kesehatan secara konsekuen, terutama tidak segera dibuatnya peraturan pemerintah tentang UU tersebut.

Baca Juga: Sudah Ditunggu, Berikut Pernyataan Resmi Gerindra Soal Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo

Dalam penanggulangan pandemi Covid-19 terkesan tidak adanya rencana aksi yang jelas dan sistematis, pemerintah juga tidak menggerakkan roda birokrasi secara sistemik dan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Penunjukan beberapa menteri sebagai penanggung jawab atau koordinator penanggulangan Covid-19 menunjukkan tata kerja yang tumpang tindih dan lemahnya manajemen penanggulangan krisis.

Selain daripada itu pemerintah tidak sungguh-sungguh mengedepankan penanggulangan masalah kesehatan karena mementingkan stimulus ekonomi.

b. Resesi ekonomi tidak diantisipasi pemerintah dengan baik yaitu pemerintah tidak menggerakan potensi ekonomi nasional berbasis kemandirian, tidak melakukan efisiensi dan penjadwalan ulang atau pembatalan program-program pembangunan infrastruktur.

Sementara itu pemerintah cenderung untuk membengkakkan utang luar negeri yang hanya akan membebani rakyat pada masa mendatang.

Baca Juga: Sering Jadi Bahan Candaan Turis, Desa Fucking di Austria Resmi Ganti Nama

2. Memprihatinkan cara pendekatan dan sikap pemerintah yang terkesan tidak memiliki perasaan adanya krisis dengan memaksakan kehendak membentuk UU yang tidak mendesak dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.

Serta dinilai bertentangan dengan konstitusi seperti UU tentang Minerba, UU no.2 tahun 2020 ex Perppu no.1 tahun 2020, UU tentang Cipta Kerja atau rancangan UU tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila (HIP).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x