PR BEKASI - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 29 November 2020, Berikut Kesepuluh lembaga tersebut:
Baca Juga: Bagus Kahfi Gagal Main di FC Utrecht, Legenda Chelsea: Barito Putera Telah Hentikan Mimpi Indahnya
1. Dewan Riset Nasional,
2. Dewan Ketahanan Pangan,
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
4. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia,
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA