Sederhanakan Proses Birokrasi, Jokowi Siapkan Perpes Pembubaran 10 Lembaga Negara Non-Kementerian

- 29 November 2020, 16:32 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri pertemuan virtual World Economic Forum (WEF), dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020).
Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri pertemuan virtual World Economic Forum (WEF), dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020). /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am

 

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 29 November 2020, Berikut Kesepuluh lembaga tersebut:

Baca Juga: Bagus Kahfi Gagal Main di FC Utrecht, Legenda Chelsea: Barito Putera Telah Hentikan Mimpi Indahnya

1. Dewan Riset Nasional, 

2. Dewan Ketahanan Pangan, 

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, 

4.  Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, 

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x