Resmi, Jokowi Bubarkan 18 Badan-Komite, Simak Daftar Lengkapnya

- 21 Juli 2020, 11:28 WIB
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas /

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia.

Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Keputusan pembubaran ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

Baca Juga: Komitmen Pengembangan Kendaraan Listrik, Volkswagen Siapkan 150.000 SPBL Bulan Depan

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Selasa, 21 Juli 2020, berikut tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan.

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Baca Juga: Akademisi Sebut Studi Kelayakan PLTN Membutuhkan Waktu hingga 2 Tahun

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x