Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah Risiko Sedang Covid-19 di Jawa Barat
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan yang Disertai Kilat dan Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah Jabar
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Komite dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
Baca Juga: Erick Thohir Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Usai Ditunjuk Jokowi