Resmi, Jokowi Bubarkan 18 Badan-Komite, Simak Daftar Lengkapnya

- 21 Juli 2020, 11:28 WIB
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas /

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

Baca Juga: Bio Farma Rilis Jadwal Produksi Vaksin Virus Corona Sinovac Tiongkok

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Baca Juga: Mengekor Bursa Asia, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Baca Juga: Masih Terpengaruh Lonjakan Kasus Virus Corona, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x