Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dia dipanggil terkait dengan beberapa kejadian, mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara dan prosedur kesehatan.
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi, Ini Ketentuannya
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Saksi itu antara lain sekuriti hingga Biro Hukum DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.***