"Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan itu tidak patut dan wajar," kata Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan massa dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: ULMWP Deklarasi Papua Barat Merdeka, Polri: Itu Bentuk Provokasi dan Propaganda, Situasi Papua Aman
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian, artinya penyidik kepolisian menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam acara yang menghasilkan kerumunan massa tersebut.
Baca Juga: Gagal di 2020 karena Merasa Dicurangi Joe Biden, Donald Trump Janji Nyapres Lagi 2024
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***