Merasa Difitnah karena Berperan Penjarakan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro

- 4 Desember 2020, 13:40 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin laporkan dua orang ke polda metro jaya terkait pencemaran nama baik.*
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin laporkan dua orang ke polda metro jaya terkait pencemaran nama baik.* /ANTARA

“Ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha,” ujar Ali Ngabalin.

Lanjut Ali Ngabalin, dirinya menilai bahwa komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

“Saya merasa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” tuturnya.

Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Sementara itu, pengacara Ali Ngabali, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan itu masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Menurutnya kedua terlapor menyampaikan pernyataan yang mengatakan Ali Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

“Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana,” ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Lakukan Tes Usap Massal kepada 2.000 Buruh di Kawasan Industri Cikarang

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali Ngabalin ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

“Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” tutur dia.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah