Selain itu, dia pun memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor itu ke Dewan Pers.
Baca Juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng
Adapun laporan Ali Ngabalin terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKt PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Dalam laporan tersebut yang dsangkakan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalu media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Ali Ngabalin ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kerja ke Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Inilah 10 Manfaat dan Keutamaan Membaca Selawat Nabi Muhammad SAW
Ali Ngabalin pun mengetahui saat tim penindakan KPK menangkap Edhy Prabowo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberap waktu lalu. Akan tetapi, Ngabalin tak ikut dibawa ke KPK.***