Masih Tersisa Rp1,91 Triliun, Kemenkeu Izinkan Lapindo Lunasi Utang Pakai Aset

- 4 Desember 2020, 15:35 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata. /ANTARA/HO-Kemenkeu

 

PR BEKASI - Persoalan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo rupanya masih belum berakhir.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya hingga 31 Desember 2019 kepada pemerintah sebesar Rp1,91 triliun.

Dengan rincian pokok utang sebesar Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar.

Baca Juga: Diprediksi Akan 'Beruntung' di Tahun 2021, Berikut Keadaan Shio Tikus di Tahun Kerbau Logam

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta menyatakan, saat ini pemerintah mengizinkan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya tersebut dilunasi memakai aset yang dimiliki oleh mereka.

“Mereka mau menyerahkan aset, oke,” kata Isa Rachmawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia menuturkan, nantinya pihak Kemenkeu beserta instansi terkait akan mencoba untuk melihat nilai aset-aset yang digunakan untuk membayar utang sebesar Rp1,91 triliun tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Minta Dukungan Indonesia dalam Pencalonan Tuan Rumah Asian Games 2030

“Kita jajaki itu. Kita akan lihat aset mana, karena yang jelas aset di wilayah yang terdampak itu yang mereka tawarkan pertama,” ujar Isa.

Kemenkeu berserta instansi terkait juga akan menghitung apakah aset tersebut cukup untuk membayarkan utang tersebut.

“Itu akan kita lihat. Kita akan valuasi, kalau memang nilainya ada dan cukup, ya tidak masalah, akan kita ambil juga,” kata Isa.

Baca Juga: Direktur Intelejen AS Sebut Tiongkok Ancaman Demokrasi Kemerdekaan Terbesar Sejak Perang Dunia II

Menurutnya, adanya keputusan untuk mengizinkan pembayaran utang tersebut melalui aset mencerminkan adanya kemajuan dari sisi internal pemerintah.

“Kita ada kemajuan internal di lingkungan pemerintah, tapi karena internal maka kita konsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK. Nanti kalau sudah ada kesimpulan kita mulai mengambil action,” tuturnya.

Isa menegaskan, esensi dari diberikannya izin membayar utang melalui aset adalah pemerintah ingin menciptakan progres agar kewajiban Lapindo terhadap negara tersebut dapat terpenuhi.

Baca Juga: Masyarakat Mulai Abai, Moeldoko Gandeng Aa Gym untuk Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Sejauh ini Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar utang sekitar Rp5 miliar kepada pemerintah, terkait dana talangan bagi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Esensinya adalah kita mau berprogres dengan mencoba berbagai cara agar kewajiban Lapindo itu bisa dipenuhi,” ujar Isa.

Meski demikian, Isa menyatakan, jika nilai aset yang diajukan tidak cukup dengan total utang, pemerintah akan segera mencari cara lain termasuk meminta pembayaran secara tunai.

Baca Juga: PA 212 Minta Polisi Batalkan Pemanggilan Habib Rizieq, Luqman: Kalau Gak Mau, Jangan Melanggar Hukum

“Pembayaran tunai itu tetap menjadi opsi utama bagi kami, tapi kami sekarang mulai melihat opsi lain yang mungkin bisa mereka pakai untuk melunasi kewajiban itu,” kata Isa.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x