Kapolda Metro Jaya Baru Ancam Akan Tindak Tegas Ormas yang Berperilaku Seperti Preman, Ada Apa?

- 5 Desember 2020, 09:16 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya akan menindak tegas ormas yang berlaag seperti preman.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya akan menindak tegas ormas yang berlaag seperti preman. /ANTARA/Devi Nindy/ANTARA

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh pemangku kepentingan ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham Azis.

Selain itu, Idham Azis memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Larang Ekspor dan Budidaya Lobster, Adik Prabowo: Menteri Lama Sangat-sangat Keliru

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal itu berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Larang Ekspor dan Budidaya Lobster, Adik Prabowo: Menteri Lama Sangat-sangat Keliru

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah