Tanggapi Dugaan Korupsi Dana Covid-19, dr. Tirta: Top, Hadiah Akhir Tahun, Bongkar Terus Sampe Akar

- 5 Desember 2020, 15:02 WIB
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi.
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi. /Instagram/ @dr.tirta

"Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukumannya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda, baru dipenjara," katanya. 

Ungkapan itu diduga karena hukuman penjara tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan banyak pihak selama ini untuk memperjuangkan kesehatan dan penanggulangan COVID-19. 

"Enak aje cuma penjara. Susah nih dibawah ngurus orang banyak," katanya.

Baca Juga: Mengaku Miris Lihat Tokoh Islam Didiskriminasi, Lieus Sungkharisma: yang Paling Kelihatan Itu HRS

Menyusul pemberitaan tersebut, Tirta mengunggah pada unggahan lainnya mengunggah hasil tangkapan layar berisi pencarian berita terkait hukuman pidana mati bagi koruptor dana penanggulangan COVID-19.

Tidak memberi keterangan lebih lanjut, ia hanya menegaskan isi unggahannya dengan keterangan sederhana, 'Hukumannya : mati'.

Sementara itu, sebelumnya seperti dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa KPK telah melakukan OTT terhadap pejabat Kemensos tersebut pada hari Jumat, 4 Desember sekira pukul 11 malam hingga Sabtu sekira pukul 2 dini hari tadi.

Baca Juga: Lagi, Sejumlah Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Dalam pernyataannya Firli mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kemensos.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi COVID-19," tutur Firli.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x