Tanggapi Dugaan Korupsi Dana Covid-19, dr. Tirta: Top, Hadiah Akhir Tahun, Bongkar Terus Sampe Akar

- 5 Desember 2020, 15:02 WIB
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi.
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi. /Instagram/ @dr.tirta

 

PR BEKASI - Relawan penanganan Covid-19, Tirta Mandira Hudhi atau dr.Tirta tampak mengungkapkan kekesalan sekaligus menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkannya melalui akun Instagram pribadinya dengan menampilkan hasil tangkapan layar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada pejabat Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Nah lho. Bener kan prediksi ane beberapa waktu lalu. @official.kpk !!! Top. Hadiah akhir tahun. Bongkar terus sampe ke akar. Jahat banget. Bansos dimaenin lho dananya," kata dr. Tirta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram miliknya, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Dituduh Tangkapi Nelayan Semasa Menjabat, Susi Pudjiastuti: Tuan Hasyim Mohon Info Nama dan Alamat

Seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir, Tirta kerap menyuarakan kesulitan yang dialami para relawan di lapangan terkait dengan prasarana, bantuan, dan edukasi terkait penanganan COVID-19 kepada masyarakat.

Bahkan ia sempat mengatakan bahwa dirinya kerap memakai dana pribadinya untuk membeli keperluan seperti masker dan lainnya. 

Sebab itu, mendapat pemberitahuan ini, jika pada akhirnya terbukti benar benar dugaan korupsi tersebut, ia meminta agar para hukumannya dilakukan tidak hanya dengan penjara.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Masalah Papua Bukan Hanya Pembangunan, Tapi Diskriminasi yang Berlebihan

"Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukumannya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda, baru dipenjara," katanya. 

Ungkapan itu diduga karena hukuman penjara tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan banyak pihak selama ini untuk memperjuangkan kesehatan dan penanggulangan COVID-19. 

"Enak aje cuma penjara. Susah nih dibawah ngurus orang banyak," katanya.

Baca Juga: Mengaku Miris Lihat Tokoh Islam Didiskriminasi, Lieus Sungkharisma: yang Paling Kelihatan Itu HRS

Menyusul pemberitaan tersebut, Tirta mengunggah pada unggahan lainnya mengunggah hasil tangkapan layar berisi pencarian berita terkait hukuman pidana mati bagi koruptor dana penanggulangan COVID-19.

Tidak memberi keterangan lebih lanjut, ia hanya menegaskan isi unggahannya dengan keterangan sederhana, 'Hukumannya : mati'.

Sementara itu, sebelumnya seperti dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa KPK telah melakukan OTT terhadap pejabat Kemensos tersebut pada hari Jumat, 4 Desember sekira pukul 11 malam hingga Sabtu sekira pukul 2 dini hari tadi.

Baca Juga: Lagi, Sejumlah Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Dalam pernyataannya Firli mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kemensos.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi COVID-19," tutur Firli.

Kini pejabat tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh KPK di gedung Merah Putih.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x