Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Pesan Lama Firli Bahuri: Hukumannya Adalah Pidana Mati

- 6 Desember 2020, 06:00 WIB
Juliari Peter Batubara Tersandung Korupsi Dana Bansos Covid-19
Juliari Peter Batubara Tersandung Korupsi Dana Bansos Covid-19 /Instagram/@kemensosri

PR BEKASI – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari 6 Desember 2020.

Tidak hany Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dan ada juga yang sudah ditahan yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang juga terlibat sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Yang mengejutkannya adalah kasus suap tersebut berkaitan dengan dana bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek. Bansos covid-19 sejatinya disediakan pemerintah bagi masyarakat yang ekonominya terpukul akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, dr. Tirta: Kejutan Subuh

Namun masih ada saja ulah pejabat yang memanfaatkan celah di atas penderitaan masyarakat. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar, periode pertama Rp8.2 miliar dan periode kedua penyakuran bansos covid-19 yakni Rp8.8 miliar.

Mensos Juliari diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK, Firli Bahuri pun telah mewanti-wanti jauh-jauh hari kepada pejabat pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran covid-19.

Dalam pesan akhir Juli 2020 tersebut, Firli Bahuri pun menegaskan bahwa KPK tidak segan untuk menindak tegas penyelewengan dana yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang ikut terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, Mensos Juliari Disebut Minta Jatah Rp10.000 per Paket Bansos Corona

“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli Bahuri yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com pada 30 Juli 2020.

Pernyataan Firli Bahuri kala itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terkait penyelewengan dana bantuan sosial covid-19 yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota.

Dalam kasus dugaan suap dana Bansos covid-19, Firli Bahuri mengatakan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung kepada para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS sebesar Rp10.000 per paket bansos.

Baca Juga: Menangis Saat Ditangkap, Iyut Bing Slamet Dipastikan Positif Gunakan Metamfetamin

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Filri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah