Dua Skema Distribusi Vaksin Sinovac Masih Dibahas, Airlangga Hartarto: Akan Segera Diterbitkan

- 7 Desember 2020, 13:57 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memilik dua skema pendistribusian vaksin Covid-19.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memilik dua skema pendistribusian vaksin Covid-19. /Dok. Partai Golkar/Partai Golkar Indonesia

PR BEKASI - Vaksin Covid-19 keluaran perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac, sudah tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020 kemarin.

Kendati demikian, vaksin Sinovac tersebut belum bisa langsung didistribusikan kepada masyarakat. Alasannya, skema penyaluran masih dibahas pemerintah.

Hal tersebut diakui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Bernapas Lega dari Banjir, 2 Bendungan Kering Pertama di Indonesia Selesai 2021

Airlangga menyebut, aturan yang sedang dibahas akan dibagi menjadi dua skema, yakni vaksinasi gratis dan berbayar secara mandiri. Aturan ini ditargetkan selesai dalam satu sampai dua minggu ke depan

"Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 7 Desember 2020.

Rencannya, untuk tahap pertama ini, vaksin yang telah tiba di Indonesia sebanyak 1.2 juta dosis tersebut akan didistribusikan secara bertahap ke masyarakat.

Baca Juga: Dua Menteri Ditangkap KPK, Mardani Ali Sera: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik dan Perbaiki Kabinet

Mulanya, kata Airlangga, vaksin akan diberikan ke sasaran prioritas yakni mulai dari tenaga kesehatan yang meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, yang bekerja pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, vaksin juga akan menyasar petugas pelayanan publik.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, hal tersebut juga tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sarankan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, Muannas Alaidid: Saya Jamin Tidak Ada Penahanan

Airlangga mengatakan bahwa untuk waktu pendistribusiannya masih perlu menunggu beberapa hal. Pertama, evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.

"(Kedua) juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya," katanya.

Sehingga, vaksin Covid-19 dari Sinovac itu belum dapat dibagikan secara langsung dalam waktu kepada masyarakat. Jika persiapan dan skema distribusi sudah disepakati barulah vaksin tersebut dapat dibagikan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah