Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Adapun pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.
Arif Budiman melanjutkan, sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.
Bila ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri seperti terkonfirmasi positif Covid-19, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.
Baca Juga: Anggota Polisi Diserang Pengawal Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya Akan Beri TIndakan Tegas
"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya? Tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," tuturnya.
Bagi pemilih yang terkonfirmasi, petugas KPPS juga akan mendatangi rumah warga yang terkonfirmasi atau pemilih yang menjalani rawat inap dapat memilih langsung di TPS khusus di sekitar rumah sakit.
Rabu, 9 Desember 2020 akan menjadi hari yang menentukan bagi banyak daerah yang akan memilih pemimpin barunya.
Datang ke TPS dengan tetap menerapka protokol kesehatan covid-19.***