Soroti Kasus Penembakan Laskar FPI oleh Polisi, Ferdinand: Itu Sah di Atas Nama Undang-Undang

- 8 Desember 2020, 10:44 WIB
 Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara

PR BEKASI - Kasus penembakan yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50 antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan Polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari menjadi sorotan publik Indonesia baru-baru ini.

Polda Metro Jaya membenarkan jajarannya tengah membuntuti iring-iringan mobil Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab saat itu dalam upaya melakukan penyelidikan.

Akan tetapi, menurut Polda Metro Jaya, petugas yang saat itu berada di lapangan mendapat serangan dari Laskar FPI.

Baca Juga: 33 Tahun Tinggal di Indonesia, Tiga WNA Kini Diambil Sumpahnya Tuk Jadi WNI

Petugas Polda Metro Jaya yang saat itu lantas menembak enam orang Laskar FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas penyelidikan.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Kasus penembakan tersebut rupanya mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean. Ia mengungkap siapapun, termasuk presiden, dilarang melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta dan Jawa Barat Hari Ini: Hujan Sedang Sepanjang Hari Disertai Angin Kencang

Akan tetapi, polisi, menurut Ferdinand, adalah alat negara yang memiliki wewenang melakukan tindakan tegas terhadap penyerangan yang dilakukan Laskar FPI.

Ferdinand menilai, tindakan polisi menembak enam orang Laskar FPI sah atas nama Undang-Undang dan bukan tergolong pembunuhan.

"Siapapun dilarang membunuh di negara ini, termasuk presiden. Tapi aparat negara, alat negara yang mengambil tindakan tegas melakukan penembakan terhadap pelanggar hukum yg melawan membahayakan petugas adalah sah atas nama UU dan itu bukan pembunuhan. Aparat berhak untuk itu," tutur Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2020

Mantan politisi Fraksi Demokrat tersebut juga mengungkap, aparat negara diberi kewenangan oleh Undang-Undang dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam konteks penembakan tersebut, aparat diberi kewenangan untuk menembak sebab dalam upaya membahayakan nyawa petugas.

"Yang dilakukan oleh Polri menembak 6 orang di tol Cikampek itu adalah sah dilakukan aparat atas nama UU. Mereka petugas yang nyawanya terancam, keselamatannya terancam berhak melakukan penembakan, UU mengaturnya," kata Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kritik Keras DPRD DKI Soal Kenaikan Tunjangan, Ahok: Kalau Gue Masih Gubernur, Jangan Ngimpi Lu

Ferdinand menegaskan kewenangan melakukan penembakan yang dilakukan petugas kepolisian tersebut diatur oleh Undang-Undang. Polisi, lanjut Ferdinand, memiliki wewenang mengambil tindakan tegas dalam upaya melindungi masyarakat atau membahayakan nyawa petugas.

"Aparat negara diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil tindakan tegas dalam menjalankan kewajibannya. Termasuk menembak seseorang untuk menghentikan upaya yang membahayakan nyawa petugas atau lingkungan atau masyarakat lainnya," ujar Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand juga menilai, keputusan melakukan penembakan yang dilakukan petugas di lapangan tersebut sudah memenuhi prosedur dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Mangkir Lagi, Yusri Yunus: Kata Pengacaranya Ada Acara Lebih Penting

"Prosedurnya jelas, aturannya ketat, tak mungkin Polri asal-asalan." ucap Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah