IPW Temukan 7 Kejanggalan dalam Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly Harun: Belum Tentu Benar Juga si Neta

- 8 Desember 2020, 20:17 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Desember 2020. /Sigid Kurniawan/ANTARA

5. Orang yang diduga laskar khusus FPI dan ditembak mati tersebut bukanlah anggota teroris sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya harus melumpuhkan terlebih dulu, bukan ditembak mati di tempat, karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat.

6. Ruas jalan tol merupakan jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang tengah melakukan aksi penghadangan di jalan tol merupakan sebuah pelanggaran hukum. Kecuali si pengendara secara nyata sudah melakukan tindak pidana.

7. Penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan seseorang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol. Mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x