PR BEKASI - Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal akibat kasus penyerangan Polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari mengundang pertanyaan sejumlah pihak.
Sehingga, kasus yang menyebabkan kematian enam orang tersebut dinilai harus ditelusuri dengan tujuan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus itu.
Hal tersebut juga didukung oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mendorong agar wartawan melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Baca Juga: Bongkar Rekam Jejak FPI vs Polri, Guntur Romli: Polri Selalu Terbukti Benar, FPI Terbukti Berbohong
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang di Jakarta menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota FPI.
“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” kata dia, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 9 Desember 2020.
Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan menjadikan wartawan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
“Semangat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik, dan kode perilaku wartawan,” kata anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan menambahkan.
Baca Juga: Gerak Cepat, KPK Geledah Gedung Kemensos dan Dua Rumah Terduga Korupsi Dana Bansos Covid-19