Jawab Informasi Simpang Siur, PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

- 9 Desember 2020, 07:34 WIB
PWI meminta wartawan untuk bantu selidiki kebenaran kasus penyerangan terhadap polisi. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ketika memeriksa barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
PWI meminta wartawan untuk bantu selidiki kebenaran kasus penyerangan terhadap polisi. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ketika memeriksa barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan/ ANTARA

PR BEKASI - Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal akibat kasus penyerangan Polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari mengundang pertanyaan sejumlah pihak.

Sehingga, kasus yang menyebabkan kematian enam orang tersebut dinilai harus ditelusuri dengan tujuan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus itu.

Hal tersebut juga didukung oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mendorong agar wartawan melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Baca Juga: Bongkar Rekam Jejak FPI vs Polri, Guntur Romli: Polri Selalu Terbukti Benar, FPI Terbukti Berbohong

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang di Jakarta menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota FPI.

“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” kata dia, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 9 Desember 2020.

Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan menjadikan wartawan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Semangat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik, dan kode perilaku wartawan,” kata anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan menambahkan.

Baca Juga: Gerak Cepat, KPK Geledah Gedung Kemensos dan Dua Rumah Terduga Korupsi Dana Bansos Covid-19

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x