Jawab Informasi Simpang Siur, PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

- 9 Desember 2020, 07:34 WIB
PWI meminta wartawan untuk bantu selidiki kebenaran kasus penyerangan terhadap polisi. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ketika memeriksa barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
PWI meminta wartawan untuk bantu selidiki kebenaran kasus penyerangan terhadap polisi. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ketika memeriksa barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan/ ANTARA

Selanjutnya, anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Tri Agung, menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”, dua guru jurnalislistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi seorang wartawan.

Diketahui bahwa elemen dasar jurnalistik itu pada perkembangannya bertambah menjadi 10 dengan masuknya jurnalisme warga. 

Namun, lanjutnya, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme yakni bersandar pada kebenaran.

Selain itu, Kovach dan Rosenstiel, mengingatkan pula bahwa loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam melakukan verifikasi data dan informasi yang diperolehnya.

Baca Juga: Salah Minum Obat, 24 Balita Ini Malah Berubah Jadi 'Manusia Serigala'

Kemudian, Agung juga mengungkapkan terkait bertanggung jawab pada publik juga tidak boleh ditinggalkan, wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independen terhadap kekuasaan.

Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Selain itu, pada pasal 3 dan 4 menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Canggih! Iran Tuduh Israel Bunuh Fakhrizadeh dengan Senapan Jarak Jauh yang Dikendalikan Satelit

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x