Namun, jika sudah dilakukan berulang kali kepada banyak orang, itu berarti memang sudah ada itikad dan watak jahat.
"Kalau hanya sekali, itu khilaf dan terpeleset. Kalau diulang berkali-kali, kepada banyak orang dan tokoh, itu iktikad dan watak jahat. Dan bahaya," kata Alissa Wahid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @AlissaWahid, Rabu, 9 Desember 2020.
Baca Juga: Satu dari Enam Jenazah Laskar FPI Diambil Pihak Keluarga untuk Dimakamkan
Menurut Alissa Wahid, saat ini sudah terlalu banyak ujaran kebencian yang ditanam ke dalam hati bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar bangsa Indonesia mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti Ustaz Maaher.
"Terlalu banyak kebencian yang disemai ke dalam hati umat. Semoga bangsa ini mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti ini," kata Alissa Wahid.
Baca Juga: Jawab Informasi Simpang Siur, PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI
Diketahui, Ustaz Maaher dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp1 Miliar.***