LBH 'Bentrok' dengan Polisi Soal Senjata Api, Refly Harun: Mungkin Nanti Terbukti Memang Milik FPI

- 11 Desember 2020, 10:34 WIB
Refly Harun yang menjelaskan skenario jika memang nantinya senjata api itu milik FPI.
Refly Harun yang menjelaskan skenario jika memang nantinya senjata api itu milik FPI. /ANTARA/Sigid Kurniawan/Kolase dari ANTARA dan YouTube ILC

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara, Refly Harun turut menyoroti soal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang kurang setuju terhadap keputusan Kapolda Metro Jaya terkait senjata api usai penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengkritik langkah Kapolda Metro Jaya yang mengancam akan memidanakan pihak yang membantah kepemilikan senjata api terhadap 6 laskar FPI yang tewas.

Refly Harun mengingatkan penegak hukum untuk tidak sensitif soal pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu bukan senjata api milik FPI walaupun pada akhirnya terbukti memang milik mereka.

Baca Juga: Ingin Manfaatkan Generasi Milenial, Luhut Binsar Pandjaitan: Agen Potensial untuk Dorong Investasi

"Penegak hukum tidak boleh alergi terhadap masukan dan opini dari masyarakat, walaupun mungkin nanti terbukti pada akhirnya memang senjata itu milik FPI, maka ya itu harus melalui sebuah proses, jadi bukan proses penyelidikan dan penyidikan saja, tapi sudah proses penuntutan dan vonis," ucapnya.

Usai selesai melakukan proses penuntutan dan vonis, Refly Harun yakin kenyataannya harus diterima jika memang senjata itu dimiliki oleh FPI nantinya.

"Di situ baru ketahuan bahwa ketika sudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka di situlah kita harus patuh dan taat," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat 11 Desember 2020.

Namun Refly Harun menjelaskan berbagai pilihan upaya hukum yang bisa dilakukan jika masih ada pihak yang tidak terima dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: Gibran-Bobby Unggul, Hasto Kristiyanto: Bukti Komitmen Ibu Mega Hasilkan Pemimpin Muda Berkualitas

"Tetap ada upaya hukum yang bisa dilakukan, kalau dari tingkat pertama, ada banding dan kasasi, kemudian kalau sudah kasasi, kalau nantinya ditemukan kesesatan yang nyata dalam penerapan hukum maka kita bisa mengajukan peninjauan kembali (PK)," ucapnya.

Sebelumnya. bantahan kepemilikan senjata api datang dari Juru Bicara FPI Munarman yang menyebut anggotanya tak bersenjata saat ditembak polisi pada Senin lalu, 7 Desember 2020.

Nelson menjelaskan ancaman polisi itu sebagai bagian dari usaha pembungkaman terhadap opini masyarakat.

"Tidak boleh membungkam suara rakyat. Berpendapat berbeda tidak boleh dipidana. Kalau dipidana berarti pemerintah sudah sewenang-wenang," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani Ingatkan: Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli!

Nelson mengungkapkan bantahan kepemilikan senjata api seperti yang disampaikan Munarman merupakan tanggapan dari penyelidikan yang disampaikan polisi. Tindakan tersebut, menurut Nelson, tidak dapat dikategorikan sebagai berita bohong apalagi dipidanakan.  

"Dalam banyak hal, pasal berita bohong itu luar biasa dampaknya. Masyarakat jadi ketakutan menyampaikan apa yang ada di pikirannya secara terbuka," ujar Nelson.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus telah meminta agar tidak ada pihak yang membuat pernyataan anggota FPI tak memiliki senjata api saat ditembak polisi.

Sebab Yusri mengklaim, Polda Metro Jaya telah memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas memang memiliki senjata api.

"Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti," kata Yusri Yunus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah