Sudah Periksa 14 Orang Saksi terkait Insiden di Tol Japek, Kini Polri dan Akan Melakukan Olah TKP

- 11 Desember 2020, 16:11 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. /Dok PMJ News/Fjr./

PR BEKASI – Akibat penyerangan yang dilakukan segerombolan pengawal Habib Rizieq Shihab kepada pihak kepolisian pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 masih berlanjut.

Saat ini Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kemudian setelah itu Polri akan melangsungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mulai dari keberangkatan hingga kejadian di tempat.

Baca Juga: Berawal dari Temannya yang Idap Gangguan Mental, Pelajar di Bandung Ciptakan Aplikasi Anti Depresi

“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ news.

“Jadi nanti kita akan buktikan mulai dari TKP pertama dari Sentul, nanti kita cari saksi di sana, keberangkatannya seperti apa, nanti kita perlu mencari saksi sampai dengan TKP berikutnya, berkaitan dengan adanya insiden kemudian ada TKP berikutnya, semua saksi yang melihat yang mendengar silakan nanti akan kita periksa semuanya," katanya. 

Irjen Argo juga menuturkan pihaknya terbuka untuk mendengarkan masukan dari semua pihak. Terkait hal itu, Polri membuka hotline masyarakat yang hendak menyampaikan informasi atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Baru di Era Jokowi, Keturunan Tionghoa Dikabarkan Boleh Jadi Polisi

"Kita akan terbuka seperti kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim ada hotline silakan kepada masyarakat memberikan informasi terkait hal tersebut," ucapnya.

Dia juga kembali mengingatkan untuk setiap saksi harus dilengkapi dengan bukti pendukung. Setelah nanti kasusnya terstruktur semua, pihak kepolisian akan menyampaikan kepada publik.

"Tentunya bahwa penyidikan dilakukan ini harus ada bukti pendukungnya jadi bukan berarti kita menyampaikan peran-peran dari saksi-saksi seperti, kita sudah ada bukti pendukungnya, saksi-saksi melihat bahwa ada pelaku membawa senjata api dan senjata tajam, kita sudah ada pendukungnya. Nanti kalau sudah tertata semuanya nanti kita akan lakukan rekonstruksi," katanya.

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Didampingi KPAD Jalani Proses Penyelidikan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan berkomitmen menjaga objektifitas dan transparasi dalam melakukan penanganan kasus tersebut.

Dirinya juga menyebut pihak kepolisian membuka pengaduan informasi dari eksternal terkait kasus tersebut.

"Kami membuka ruang dan rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan untuk melengkapi penyidikan. Kami juga memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam informasi langsung ataupun melalui hotline yang kami siapkan melalui 0812842988228," kata Komjen Listyo di Polda Metro Jaya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah