PR BEKASI – Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengaku mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.
Andi Arief akan diperiksa pada Senin, 14 Desember 2020 terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.
Surat pemanggilan tersebut diunggah oleh Andi Arief di akun Twitter @AndiArief_ pada Jumat, 11 Desember 2020.
Baca Juga: UAS Diteror karena Bela HRS, Musni Umar: Tak Perlu Takut Berbicara, Sampaikan Kebenaran
Dalam cuitannya, Andi Arief mengaku hampir setahun diancam akan dibunuh di depan anak istri oleh Henry Yosodiningrat.
Oleh karena itu, Andi Arief merasa aneh karena selama ini dirinya yang diancam, tetapi justru akan diperiksa polisi.
“Meski saya hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henry Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE," kata Andi Arief dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya, Jumat, 11 Desember 2020.
Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan. pic.twitter.com/qfkkYwBBYB— andi arief (@AndiArief__) December 11, 2020
Lebih lanjut Andi Arief hanya bisa pasrah mendapatkan panggilan dari Bareskirim itu.
“Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan,” ujar Andi Arief.
Editor: Puji Fauziah