Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Nyatakan Siap Diperiksa Sesuai Aturan

- 12 Desember 2020, 12:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

Hal tersebut menurutnya sudah menjadi pertimbangan dari pihak HRS dan tim kuasa hukum.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," tuturnya.

Baca Juga: Rusia Curigai Pihak Asing Berupaya Diskreditkan Vaksin Sputnik V di Seluruh Dunia

Untuk diketahui, HRS ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Selain HRS, juga termasuk lima orang lainnya turut menjadi tersangka.

Kelima orang tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima orang tersebut adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (Kepala seksi acara).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah