Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Dia Takut Ditangkap Akhirnya Menyerah

- 12 Desember 2020, 15:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi soal kedatangan Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi soal kedatangan Habib Rizieq. /PMJ News/Fajar/PMJ News

Diketahui, Habib Rizieq diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.

Habib Rizieq juga dikenai Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Canggih! Bus Amfibi Pertama di Indonesia Akan 'Berlayar' di Semarang, Lewat Lawang Sewu Juga

Aziz Yanuar mengaku, pihaknya juga telah siap mendukung Habib Rizieq jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz Yanuar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah