Diketahui, Habib Rizieq diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Habib Rizieq juga dikenai Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Canggih! Bus Amfibi Pertama di Indonesia Akan 'Berlayar' di Semarang, Lewat Lawang Sewu Juga
Aziz Yanuar mengaku, pihaknya juga telah siap mendukung Habib Rizieq jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz Yanuar.***