Soroti Penegakan Hukum Hari Ini, Hamdan Zoelva: Pasal-Pasal KUHP Masih Peninggalan Belanda

- 13 Desember 2020, 18:26 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti pasal-pasal KUHP yang masih peninggalan Belanda.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti pasal-pasal KUHP yang masih peninggalan Belanda. /Instagram.com/@hamdanzoel

PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti situasi penegakan hukum di Indonesia hari ini. 

Hamdan Zoelva khawatir bahwa penegakan hukum di Indonesia digunakan untuk kepentingan kekuasaan (rule by law), bukan digunakan untuk keadilan (rule of law). 

Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva melalui akun Twitternya @hamdanzoelva pada Sabtu, 13 Desember 2020. 

Baca Juga: Jarang Terekspos, Ternyata Istri Fadli Zon Miliki Karier Mentereng di Perbankan Indonesia

Sangat khawatir negara hukum yg semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan utk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum,” kata Hamdan Zoelva dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva menjelaskan negara hukum yang jauh dari rule of law di antaranya atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi, atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap.

Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” ucap Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Tanggapi Perbedaan Penembakan Laskar FPI, Jokowi: Indonesia Punya Lembaga Independen Komnas HAM 

Lebih lanjut, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hukum rule by law sempat dipakai oleh penjajah Belanda terhadap kaum pribumi dan pejuang. 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x