"Pemberitaan seperti itu akan berdampak pada program vaksinasi karena masyarakat percaya betul pada dokter dan IDI. Kalau IDI saja menolak, apalagi masyarakat," kata dia.
Ia mengemukakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menjalani vaksinasi kalau vaksin COVID-19 sudah tersedia dan BPOM mengizinkan penggunaannya setelah memeriksa kemanjuran dan keamanan vaksin tersebut.
IDI menyatakan bahwa vaksinasi merupakan upaya kedua setelah penerapan protokol kesehatan yakni menjalankan 3M untuk menekan penularan COVID-19 di Indonesia.***