Mahfud MD Singgung Polemik Mimpi Nabi Dipolisikan, Muannas Alaidid: Pelaporan untuk Mencegah Hoaks

- 17 Desember 2020, 08:01 WIB
Muannas Alaidid (kanan) yang megomentari soal cerita Mahfud MD (kiri) yang menyinggung soal Haikal Hassan yang dipolisikan usai bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Muannas Alaidid (kanan) yang megomentari soal cerita Mahfud MD (kiri) yang menyinggung soal Haikal Hassan yang dipolisikan usai bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. /Kolase dari Twitter @muannas_alaidid dan Humas Kemenko Polhukam

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pernyataan Haikal Hassan dilontarkannya ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung. 

Pada kesempatan tersebut, awalnya Habib Rizieq Shihab yang menyampaikan sambutan. Lalu disambung Ustaz Bachtiar Nasir, baru kemudian giliran Haikal Hassan.

Baca Juga: Luhut Wajibkan Rapid Test Antigen Sebelum ke Bali, Apa Perbedaannya dengan Rapid Test Antibodi?

Haikal Hassan awalnya bercerita ketika anaknya meninggal dunia. Ketika itulah dia bercerita 'mimpi' Rasulullah menemui dua anaknya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x