Puan Maharani Sebut Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Harus Dikaji, Rizal Ramli: Ini Usulan Dagelan

- 19 Desember 2020, 15:44 WIB
Rizal Ramli (kanan) yang mengkritik pernyataan Puan Maharani (kiri) soal wacana jabatan presiden tiga tahun.
Rizal Ramli (kanan) yang mengkritik pernyataan Puan Maharani (kiri) soal wacana jabatan presiden tiga tahun. /Kolase dari maritim.go.id dan Pikiran-Rakyat.com

Karena faktor tersebut, Rizal Ramli dibuat kebingungan mengapa pemerintah tetap ingin mendiskusikan soal jabatan presiden tiga tahun tersebut.

"Lah kok nekad mau lagi ? Ngelindur ya ? Kasian rakyat," ujar Rizal Ramli seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Tuai Hujatan Usai Kritik Gaya Pacaran Leslar, Lutfi Agizal: Sebenarnya Gue Tuh Kesalnya Sama Netizen

Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani juga belum memberi tanggapan pasti terkait wacana tersebut. Dia mengaku akan mengikuti kajian dengan komisi DPR terlebih dulu.

"Saya kan duduk di komisi dan saya ingin liat gimana kajiannya, tapi apa pun yang jadi sikap partai tentu sebagai ketua DPR yang wakili PDIP tentu nantinya saya akan melihat dan nilai gimana kajian antara DPR legislatif, dan UU-nya serta PDIP," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden.

Baca Juga: Michael Flynn: Donald Trump Bisa saja Gunakan Kekuatan Militer untuk Ubah Hasil Pilpres AS

Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.

Arsul Sani pada awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul Sani.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah