Puan Maharani Sebut Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Harus Dikaji, Rizal Ramli: Ini Usulan Dagelan

- 19 Desember 2020, 15:44 WIB
Rizal Ramli (kanan) yang mengkritik pernyataan Puan Maharani (kiri) soal wacana jabatan presiden tiga tahun.
Rizal Ramli (kanan) yang mengkritik pernyataan Puan Maharani (kiri) soal wacana jabatan presiden tiga tahun. /Kolase dari maritim.go.id dan Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: Kesaksian Tersangka Bom Bali I, Alasan 14 Tahun Hidup dalam Pelarian dan Tujuan Merakit Bom

Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah