Baca Juga: Kesaksian Tersangka Bom Bali I, Alasan 14 Tahun Hidup dalam Pelarian dan Tujuan Merakit Bom
Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.***