Puan Maharani Sebut Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Harus Dikaji, Rizal Ramli: Ini Usulan Dagelan

- 19 Desember 2020, 15:44 WIB
Rizal Ramli (kanan) yang mengkritik pernyataan Puan Maharani (kiri) soal wacana jabatan presiden tiga tahun.
Rizal Ramli (kanan) yang mengkritik pernyataan Puan Maharani (kiri) soal wacana jabatan presiden tiga tahun. /Kolase dari maritim.go.id dan Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Mantan Kepala Bulog di era Gus Dur, Rizal Ramli berikan kritik atas pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani soal wacana masa jabatan presiden tiga tahun.

Puan Maharani menyebut wacana masa jabatan presiden sebanyak tiga periode perlu dikaji dan nantinya akan dibahas di Komisi II yang membidangi pemerintahan.

"Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bicarakan di komisi II, gimana UU dan lainnya," kata Puan.

Baca Juga: Berbaju Ormas dan Bawa Sabit, Lima Pedagang di Jakbar Jadi Korban Pemalakan

Menanggapi hal tersebut ekonom senior Rizal Ramli menyampaikan bahwa usulan soal presiden yang bisa menjabat maksimal tiga periode adalah lelucon.

"Ini usulan dagelan," ucapnya.

Menurut Rizal Ramli, kinerja presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini, dinilainya masih jauh dari kata bagus.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Wong kinerja 2 periode aja payah, ketimpangan sosial ekonomis luar biasa, pengangguran tinggi, kohesi nasional merosot," tuturnya.

Karena faktor tersebut, Rizal Ramli dibuat kebingungan mengapa pemerintah tetap ingin mendiskusikan soal jabatan presiden tiga tahun tersebut.

"Lah kok nekad mau lagi ? Ngelindur ya ? Kasian rakyat," ujar Rizal Ramli seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Tuai Hujatan Usai Kritik Gaya Pacaran Leslar, Lutfi Agizal: Sebenarnya Gue Tuh Kesalnya Sama Netizen

Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani juga belum memberi tanggapan pasti terkait wacana tersebut. Dia mengaku akan mengikuti kajian dengan komisi DPR terlebih dulu.

"Saya kan duduk di komisi dan saya ingin liat gimana kajiannya, tapi apa pun yang jadi sikap partai tentu sebagai ketua DPR yang wakili PDIP tentu nantinya saya akan melihat dan nilai gimana kajian antara DPR legislatif, dan UU-nya serta PDIP," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden.

Baca Juga: Michael Flynn: Donald Trump Bisa saja Gunakan Kekuatan Militer untuk Ubah Hasil Pilpres AS

Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.

Arsul Sani pada awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul Sani.

Baca Juga: Kesaksian Tersangka Bom Bali I, Alasan 14 Tahun Hidup dalam Pelarian dan Tujuan Merakit Bom

Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah