PR BEKASI - Tim Densus 88 berhasil menangkap 23 terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Lampung.
Di antara 23 teroris yang diamankan, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri atas nama Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang merupakan sosok ahli pembuat senjata api.
Dan perakit bom yaitu Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari dari kelompok JI.
Baca Juga: Tes Swab PCR Tak Kendurkan Minat Belibur ke Bali, Angkasa Pura Catat Lonjakan Penumpang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan teror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Tersangka kasus Bom Bali I, Upik Lawanga secara khusus membeberkan kehidupannya saat menjadi buronan selama empat belas tahun.
Menurutnya, yang menjadi alasan kenapa ia lari selama empat belas tahun itu karena secara akidah Jemaah Islamiyah jika menyerahkan diri itu hukumnya haram.
Baca Juga: Tegaskan Tak Mau Lagi Dipoligami oleh Kiwil, Rohimah: 17 Tahun Kemarin Sudah Trauma Buat Saya
Upik Lawanga menuturkan bahwa ia lebih memilih dibunuh, karena baginya ketika hal itu terjadi maka dikatakan ia meninggal secara syahid.