UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti

- 20 Desember 2020, 19:50 WIB
Ferdinand Hutahaean (kanan) yang mengomentari Ustaz Abdul Somad (kiri) yang ogah divaksin karena takut jadi kelinci percobaan.
Ferdinand Hutahaean (kanan) yang mengomentari Ustaz Abdul Somad (kiri) yang ogah divaksin karena takut jadi kelinci percobaan. /Kolase dari Twitter @FerdinandHaean3 dan Instagram @ustadzabdulsomad_official

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 31

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Kak Seto Bagikan Tutorial Rambut Antigravitasi Khas Miliknya, Wargenet: Newton Nangis Lihat Ini 

Pasal 32

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah