Dari tangan tersangka petugas menemukan bungkusan berisi susu bubuk coklat yang setelah dicek di laboratorium ternyata mengandung ganja.
Petugas lalu memeriksa AK dan memintai keterangan dari mana susu ganja tersebut berasal. Setelah diketahui asalnya dari Aceh, petugas lalu menelusuri keberadaan SN sebagai produsen.
Baca Juga: Syahrian Abimanyu Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Direkrut Johor Darul Takzim
Pada 17 Desember 2020, penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti ganja susu seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih dalam kasus peredaran susu bubuk ganja tersebut.
Baca Juga: Gus Yaqut Terpilih untuk Bentengi Rezim dari 'Serangan' Komunitas Muslim, Faizal Assegaf: Ngawur!
"Tidak menutup kemungkinan, SN sudah menjualnya selain ke Jakarta ke wilayah lain juga, masih kita dalami," kata Budi.
Ganja yang diolah menjadi susu bubuk tersebut dikemas dalam pembungkus kopi yang sering dijumpai di warung-warung kopi atau kafe-kafe.
Begitu juga dengan kopi ganja, dijual dalam kemasan ukuran sekitar 18x26 cm, sehingga orang tidak akan mencurigai produk kopi atau susu tersebut mengandung ganja.