"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI)," katanya.
Polisi menemukan bentuk ujaran kebencian yang disebarkan pelaku melalui foto, video hingga caption di Instagram.
Baca Juga: DFW Minta Menteri KKP Baru Segera Evaluasi Regulasi Lobster
"Tidak hanya itu, tetapi dalam bentuk berikut caption-nya mengandung kata-kata kebencian," tuturnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa selama ini FA memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Syahrian Abimanyu Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Direkrut Johor Darul Takzim
"Terbukti dari seorang FA, kami menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ucapnya.
Ata perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 aya (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar." tuturnya.***