Ditetapkan Tersangka di Dua Tempat, Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Habib Rizieq

- 25 Desember 2020, 17:19 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor. /Muhammad Iqbal/Antara

PR BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga, ucapan itu nampaknya yang kini menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 beberapa waktu lalu oleh Polda Metro Jaya.

Namun, keterlibatan Habib Rizieq atas dugaan kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat, tepatnya di sekitar  Megamendung, Bogor ketila peresmian Markaz Syariah.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Area Masjid Atta'awun Bogor, Empat Orang Jadi Korban

Atas kejadian tersebut, Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu telah memanggil kepala daerah di Jawa Barat.

Atas penetapan tersebut, Habib Rizieq dinyatakan terlibat dalam kasus serupa tetapi di lokasi yang berbeda. Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus tersebut yang telah menjadikan Habib Rizieq  sebagai tersangka.

Namun, kedua penanganan kasus tersebut tetap dilakukan secara terpisah.

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Berhasil Ramalkan Covid-19 di 2020, Baba Vanga Prediksi Ada Upaya Pembunuhan Vladimir Putin di 2021

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x