PR BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga, ucapan itu nampaknya yang kini menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 beberapa waktu lalu oleh Polda Metro Jaya.
Namun, keterlibatan Habib Rizieq atas dugaan kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat, tepatnya di sekitar Megamendung, Bogor ketila peresmian Markaz Syariah.
Baca Juga: Kebakaran Melanda Area Masjid Atta'awun Bogor, Empat Orang Jadi Korban
Atas kejadian tersebut, Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu telah memanggil kepala daerah di Jawa Barat.
Atas penetapan tersebut, Habib Rizieq dinyatakan terlibat dalam kasus serupa tetapi di lokasi yang berbeda. Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus tersebut yang telah menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Namun, kedua penanganan kasus tersebut tetap dilakukan secara terpisah.
"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 25 Desember 2020.
Baca Juga: Berhasil Ramalkan Covid-19 di 2020, Baba Vanga Prediksi Ada Upaya Pembunuhan Vladimir Putin di 2021