"Maka terkait resesi ekonomi ini, serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum menggembirakan," ujar Said Iqbal.
Berbicara mengenai UU Cipta Kerja, Said menyampaikan juga kekhawatirannya mengenai dampak UU yang telah disahkan Pemerintah pada Oktober 2020 itu terhadap prospek pekerja di tahun yang akan datang.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Program Pemberdayaan, Risma Ingin Pemulung dan Gelandangan Hidup Lebih Layak
Said pun berpendapat bahwa UU Cipta Kerja itu akan berpengaruh terhadap perubahan kondisi ketenagakerjaan.
Karena, dengan adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja itu seperti dalam masalah pengupahan serta tenaga kerja asing yang masih menjadi polemik hingga saat ini.
Tidak mau berhenti sampai disitu, Said pun menegaskan akan tetap menyuarakan kembali dua hal terkait isu ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alasan agar Mudah Pahami Realita Jihad, Teroris JI Rekrut Santri dengan IQ Cerdas
Pertama untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja dan yang kedua yakni menaikkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).***