2021 Diperkirakan Masih Akan Terjadi Lonjakan PHK Akibat Pandemi, Begini Sikap KSPI

- 28 Desember 2020, 21:05 WIB
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020.
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

"Maka terkait resesi ekonomi ini, serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum menggembirakan," ujar Said Iqbal.

Berbicara mengenai UU Cipta Kerja, Said menyampaikan juga kekhawatirannya mengenai dampak UU yang telah disahkan Pemerintah pada Oktober 2020 itu terhadap prospek pekerja di tahun yang akan datang.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Program Pemberdayaan, Risma Ingin Pemulung dan Gelandangan Hidup Lebih Layak

Said pun berpendapat bahwa UU Cipta Kerja itu akan berpengaruh terhadap perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Karena, dengan adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja itu seperti dalam masalah pengupahan serta tenaga kerja asing yang masih menjadi polemik hingga saat ini.

Tidak mau berhenti sampai disitu, Said pun menegaskan akan tetap menyuarakan kembali dua hal terkait isu ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alasan agar Mudah Pahami Realita Jihad, Teroris JI Rekrut Santri dengan IQ Cerdas

Pertama untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja dan yang kedua yakni menaikkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x