Dinilai Tak Paham Konteks Tugas KPK, Nurul Ghufron: ICW Ini seperti Orang yang Mengidap Hipertensi

- 29 Desember 2020, 16:47 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /kpk.go.id

Lanjutnya, ia menegaskan lembaga antirasuah ini didanai negara untuk mencegah dan juga menindak jika ada tindak pidana korupsi (tipikor).

Akan tetapi, kata dia, KPK juga selalu mengingatkan dan menyadarkan masyarakat untuk tidak korupsi.

Baca Juga: Ikut Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2.5 Tahun Penjara

“Rakyat Indonesia orang yang sehat sehingga baik yang manis asin maupun kecut harus dilahap, KPK itu didirikan oleh negara dan didanai untuk mencegah dan menindak karena itu KPK harus menindak kala ada tipikor,” ujarnya.

“Namun, sebelum terjadinya tipikor KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup,” katanya. 

Ia juga menyebut ICW tidak melihat konteks lain di mana KPK juga ikut mengawal dana penanganan Covid-19 dan juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp592 triliun selama satu tahun pimpina KPK periode 2019-2023.

Baca Juga: Sah! Simak Spesifikasi dan Penampakan Xiaomi Mi 11, Ponsel dengan Snapdragon 888

“Bahkan ICW tidak melihat konteks di tengah Covid-19, di mana lembaga-lembaga negara melambat bahkan ‘off’, KPK dengan kekuatan 25 persen SDM yang bekerja mengawal dana Covid-19 tersebut mencapai hasil optimal,” tuturnya.

“Hasil dari pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara selam satu tahun kami bekerja mencapai Rp592 triliun. Jauh melebihi lima tahun kinerja periode sebelumnya yang mencapai RP63.4 triliun,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x