Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai FPI harus segera mengindahkan somasi PTPN VIII karena lahan bukan merupakan milik FPI.
"Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak bacot, segera angkat kaki. Sesimpel itu," ujar Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Tiba-tiba Titip Pesan untuk Rekan-rekannya, Mantan Jubir: KPK Kembali Hidup, Bukan Sekadar Berdenyut
Ia juga mengungkap, kepemilikan lahan bukan kasus yang besar sebab pemilik sahnya sudah jelas diketahui.
Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak bacot, segera angkat kaki. Sesimpel itu..
Jangan pernah memberikan ruang negoisasi. Jangan pernah membiarkan yang bukan pemilik merasa berhak atas lahan yang bukan miliknya di negeri ini.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) December 28, 2020
"Perkara Lahan PTPN yang digunakan pihak Rizieq bukan kasus besar, karena pemiliknya jelas dan yang bukan pemiliknya juga sudah jelas. Jadi DPR gak perlu juga ikutan membahas hal kecil yang sudah jelas ini. Kecuali ada agenda tertentu sampai harus membahas hal kecil yang sudah jelas ini," ucap Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Malam Ini, Brighton Vs Arsenal: Meriam London yang Inkonsistensi
Sementara itu, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.
Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.
Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.
Baca Juga: Terungkap Sosok MYD Ternyata Michael Yukinobu Defretes, Polisi Akan Panggil Bersamaan dengan Gisel