Resmi Dibubarkan Anak Buah Jokowi, Berikut 7 Poin Isi SKB Menteri yang Sudahi Kiprah FPI

- 1 Januari 2021, 06:37 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

PR BEKASI - Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara , Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan seluruh kegiatan FPI dilarang.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang, pada Rabu Kemarin, 30 Desember 2020.

Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Baca Juga: Terbaring di RS karena Covid-19, Warganet Doakan Kesembuhan Syekh Ali Jaber

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Saat membacakan tujuh poin SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, salah satu pertimbangan larangan tersebut berkaitan dalam keputusan tersebut adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

Baca Juga: 462 PNS Kabupaten Bekasi Diangkat, Begini Pesan Penting Kepala BKPSDM

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Edward Omar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 1 Januari 2021.

Pertama, lanjut Edward Omar, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, kata pria yang biasa disapa Eddy ini, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Minta Masyarakat Patuhi Putusan Pemerintah Soal Larangan FPI, DPR: Saya Yakin Sudah Komprehensif

"Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," ujar Eddy.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Baca Juga: Dikenal Disiplin, 3 Zodiak Ini dapat Konsisten Penuhi Resolusi Tahun 2021, Apakah Anda?

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," ucap Eddy menegaskan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x