"Jadi, walaupun seperti becanda mau Front Pejuang Islam, Front Persatuan Islam, Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Ilmu, dan lain sebagainya, tapi yang paling penting itu tidak melanggar hukum dan melanggar ketertiban masyarakat," kata Refly Harun.
Refly Harun lantas menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada organisasi masyarakat apa pun yang boleh melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: 6 Artis yang Menikah di Masa Pandemi Covid-19
"Tapi yang harus kita pahami adalah untuk membubarkan sebuah ormas, itu tidak bisa tiba-tiba karena dianggap melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat atau melanggar hukum," ujar Refly Harun.
Refly Harun lantas menjelaskan bahwa penegak hukum harus bisa membedakan antara pelanggaran yang sifatnya individual dengan yang sifatnya organis nasional.
Dia juga megatakan, kalau ada sebuah ormas yang melanggar hukum, yang pertama harus ditindak adalah pelanggaran hukumnya itu. Jadi pelanggaran hukum ditindak secara hukum.
Baca Juga: Minta Gisel Serahkan Hak Asuh Gempi ke Gading Marten, Komnas PA: Demi Kepentingan Terbaik Anak
Sedangkan pelanggaran keamanan ditindak oleh penegak keamanan, dan kegiatannya dibubarkan saat itu juga.
"Tapi tidak berarti kemudian lantas organisasinya yang dibubarkan. Maka saya selalu mengimbau kalau ingin membubarkan sebuah ormas, maka harus jelas dan spesifik pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan ormas tersebut, harus justified," kata Refly Harun.
Meski demikian, Refly Harun tetap menilai, alangkah lebih baik jika penguasa atau pemerintah tidak melakukannya sendiri, tetapi meminta putusan pengadilan untuk membubarkannya.***