Mahfud MD Izinkan Front Persatuan Islam Berdiri, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Soal Ilmu Hukum

- 1 Januari 2021, 19:34 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengapresiasi pernyataan Mahfud MD soal Front Persatuan Islam.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengapresiasi pernyataan Mahfud MD soal Front Persatuan Islam. /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun/

PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarang eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendirikan Front Persatuan Islam, asal tidak melanggar hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa selama ini dia kerap berbeda pendapat dengan Mahfud MD.

Bahkan, sejak 2017 lalu di saat Mahfud MD pro terhadap Perppu Ormas Nomor 2 2017, Refly Harun justru secara tegas menentang Perppu tersebut.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

"Saya menganggap justru tidak mencirikan negara hukum. Karena bisa menghukum dan membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Padahal, yang namanya ormas itu bagian dari hak asasi manusia," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 1 Januari 2021.

Namun, mendengar tanggapan Mahfud MD soal Front Persatuan Islam, Refly Harun mengaku dirinya merasa sedikit lega, dan dia pun setuju dengan apa yang disampaikan Mahfud MD.

"Akhirnya kita bisa sedikit bernapas lega. Saya sangat bersepakat dengan Prof Mahfud, saya respect, karena itu menunjukkan bahwa beliau masih sadar soal ilmu hukum tata negara, ilmu hukum konstitusi," kata Refly Harun.

Baca Juga: F-PDIP Nilai Kinerja Anies Baswedan Buruk, Refly Harun: Mungkin Itu Juga Cerminan di Tingkat Pusat

Refly Harun pun mengapresiasi apa yang disampaikan Mahfud MD, karena dirinya pun sepaham bahwa tidak ada kewenangan pemerintah atau penguasa untuk melarang pembentukan oraganisasi, karena itu bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Jadi, walaupun seperti becanda mau Front Pejuang Islam, Front Persatuan Islam, Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Ilmu, dan lain sebagainya, tapi yang paling penting itu tidak melanggar hukum dan melanggar ketertiban masyarakat," kata Refly Harun.

Refly Harun lantas menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada organisasi masyarakat apa pun yang boleh melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: 6 Artis yang Menikah di Masa Pandemi Covid-19

"Tapi yang harus kita pahami adalah untuk membubarkan sebuah ormas, itu tidak bisa tiba-tiba karena dianggap melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat atau melanggar hukum," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas menjelaskan bahwa penegak hukum harus bisa membedakan antara pelanggaran yang sifatnya individual dengan yang sifatnya organis nasional.

Dia juga megatakan, kalau ada sebuah ormas yang melanggar hukum, yang pertama harus ditindak adalah pelanggaran hukumnya itu. Jadi pelanggaran hukum ditindak secara hukum.

Baca Juga: Minta Gisel Serahkan Hak Asuh Gempi ke Gading Marten, Komnas PA: Demi Kepentingan Terbaik Anak

Sedangkan pelanggaran keamanan ditindak oleh penegak keamanan, dan kegiatannya dibubarkan saat itu juga.

"Tapi tidak berarti kemudian lantas organisasinya yang dibubarkan. Maka saya selalu mengimbau kalau ingin membubarkan sebuah ormas, maka harus jelas dan spesifik pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan ormas tersebut, harus justified," kata Refly Harun.

Meski demikian, Refly Harun tetap menilai, alangkah lebih baik jika penguasa atau pemerintah tidak melakukannya sendiri, tetapi meminta putusan pengadilan untuk membubarkannya.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x