Dukung Pembubaran FPI, DPR Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Ajakan Menentang Keputusan Pemerintah

- 2 Januari 2021, 13:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /ANTARA/Puspa Perwitasari/aa.

PR BEKASI - Kabar terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menjadi perhatian publik sejak diumumkan pada 30 Desember 2020 lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Karena itu kini setiap pemberitaan dan temuan atribut hingga kegiatan yang dilakukan oleh kelompok FPI dilarang.

Bentuk pelarangan dan pembubaran FPI tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberitahukan atau melaporkan jika ditemui penggunaan atribut hingga simbol FPI di sekitar, melalui Polsek, Polres, hingga  Bhabinkamtibmas yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Maklumat Kapolri tentang Larangan FPI Bukan Produk Hukum, Refly: Maklumat itu Sekedar Pengumuman

Menanggapi perhatian publik terhadap kelompok FPI ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengajak agar seluruh elemen bangsa agar tidak terprovokasi dan tenang serta bijak dalam menyikapi ajakan untuk menentang keputusan pemerintah karena membubarkan kelompok tersebut.

Ia menilai sebaiknya semua pihak dapat terus bergotong-royong menjaga eksistensi ideologi dan Konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 hingga semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Apalagi saat ini diingatkan olehnya bahwa Indonesia masih berada di masa pandemi COVID-19, sehingga penting untuk menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Serahkan Diri ke KPK Demi Istana, Ini Faktanya

"Saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus COVID-19 baru yang terus meningkat setiap harinya sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar COVID-19," kata Azis seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 2 Januari 2020.

Kemudian terkait dengan pembubaran ini, Azis mengaku mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah dengan membubarkan FPI, karena diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

Ia juga memastikan bahwa pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah sebetulnya telah melalui pertimbangan yang matang, dan melihat banyak faktor sebelum mengambil langkah ini.

Baca Juga: Dinilai Mengancam Tugas Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasa 2d Maklumat Kapolri

"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," kata Azis.

Karena itu menurutnya jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pemerintah, dikatakan Azis, sebaiknya bisa menempuh jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Menurut Azis langkah tersebut paling tepat, karena memang mengingat saat pandemi ini, kegiatan berkumpul secara fisik dapat memiliki dampak terhadap peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah