Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Penjelasan Pak Hamdan Jelas dan Terang

- 4 Januari 2021, 13:26 WIB
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri).
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri). /Kolase Fotol dari Instagram @hamdanzoel dan Youtube Fadli Zon Official.

PR BEKASI- Penetapan FPI sebagai oraganisasi masyarakat (Ormas) terlarang oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020, mendapat tanggapan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Dia mengatakan bahwa dirinya telah menelaah dengan seksama terkait keputusan pemerintah mengenai pembubaran FPI, pelarangannya untuk beraktifitas, dan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan.

Hamdan menyebutkan pelarangan tersebut tidak menjadikan Ormas FPI dapat disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI)

Baca Juga: Gisel dan Lawan Mainnya dalam Video Syur Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan Zulfa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @hamdanzoelva, Senin, 4 Januari 2021.

Dalam cuitannya Minggu, 3 Januari 2021 tersebut, dia menjelaskan terkait perbedaan antara ormas FPI dengan PKI sehingga kedua organisasi tersebut tidak dapat untuk disamakan.

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninnisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” katanya.

Baca Juga: Klaim Perizinan Investasi Lebih Mudah, Pajak Reklame Kota Bekasi Tahun 2020 Capai Rp61 Triliun

Menurutnya juga, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI,  karena jelasnya objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

Kemudian Hamdan menjelaskan terkait putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 yang menyebutkan bahwa ormas terbagi menjadi 3 jenis yaitu Ormas berbadan hukum, Ormas terdaftar, dan Ormas tidak terdaftar.

Ormas tidak terdaftar tidak mendapatkan pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Penemuan Drone di Kepulauan Indonesia, Pengamat Militer: Kemhan Tak Boleh Pandang Remeh

Hamdan juga menjelaskan bahwa UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi.

Selanjutnya menurut dia, negara hanya bisa melarang kegiatan Ormas tersebut bila kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

Ia juga menyebut, negara dapat membatalkan badan hukum atau mencabut pendaftaran suatu Ormas bila yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

Baca Juga: Tanggapi Penemuan Drone di Kepulauan Indonesia, Pengamat Militer: Kemhan Tak Boleh Pandang Remeh

“Negara dapat melarang suatu organisasi  jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” kata Hamdan menjelaskan.

Terkait penjelasan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli zon ikut memberikan komentarnya dalam cuitan Hamdan Zoelva itu.

“Penjelasan pak @hamdanzoelva sangat jelas dan terang,” kata Fadli, dalam cuitannya melalui twitter @fadlizon, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Kebijakan PPPK Guru Menyedihkan, Mardani Ali Sera: Mestinya Profesi Guru Dapat Penghargaan

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan di Twitter @fadlizon, Senin, 4 Januari 2021, masih dalam komentarnya di cuitan Hamdan Zoelva, Fadli kemudian mempertanyakan suatu hal terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Bagaimana Pak @mohmahfudmd? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” kata Fadli Zon. ***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah