Aneh Fadli Zon Tak Paham UU Ormas, Teddy Gusnaidi: Jadi Anggota DPR Ngapain Aja? Nonton Drama Korea?

- 6 Januari 2021, 06:48 WIB
Teddy Gusnaidi mengkritik Fadli Zon yang terus menentang pembubaran FPI oleh pemerintah.
Teddy Gusnaidi mengkritik Fadli Zon yang terus menentang pembubaran FPI oleh pemerintah. /Tangkapan layar YouTube.com/ Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.

Namun, sampai saat ini sejumlah pihak masih merasa keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, dan menentang pembubaran FPI yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pengadilan.

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan menyebut, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan mencerminkan tindakan pemerintah yang otoriter, dan pembunuhan terhadap demokrasi.

Baca Juga: Unggah Momen Terakhir Bersama Chacha Sherly, Melaney Ricardo: Mengejutkan, Tak Seorang pun Menyangka

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," cuit Fadli Zon di Twitter, Rabu, 30 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai bahwa pembubaran suatu ormas oleh pemerintah melalui menteri bisa dilakukan tanpa harus ada proses pengadilan, karena ada UU Ormas.

"UU Ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Tegaskan Formasi CPNS Guru Akan Tetap Ada, Nadiem Makarim: Kami Terus Berupaya Perjelas Status Guru

Teddy Gusnaidi pun mempertanyakan sikap Fadli Zon yang ngotot meminta pembubaran FPI harus melalui proses pengadilan, padahal sudah ada aturan yang jelas terkait pembubaran ormas.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x