PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Namun, sampai saat ini sejumlah pihak masih merasa keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, dan menentang pembubaran FPI yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pengadilan.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan menyebut, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan mencerminkan tindakan pemerintah yang otoriter, dan pembunuhan terhadap demokrasi.
Baca Juga: Unggah Momen Terakhir Bersama Chacha Sherly, Melaney Ricardo: Mengejutkan, Tak Seorang pun Menyangka
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," cuit Fadli Zon di Twitter, Rabu, 30 Desember 2020.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai bahwa pembubaran suatu ormas oleh pemerintah melalui menteri bisa dilakukan tanpa harus ada proses pengadilan, karena ada UU Ormas.
"UU Ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Rabu, 6 Januari 2021.
UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. @fadlizon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah.
Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih zon? @mohmahfudmd pic.twitter.com/KP202YqNeP— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 5, 2021
Baca Juga: Tegaskan Formasi CPNS Guru Akan Tetap Ada, Nadiem Makarim: Kami Terus Berupaya Perjelas Status Guru
Teddy Gusnaidi pun mempertanyakan sikap Fadli Zon yang ngotot meminta pembubaran FPI harus melalui proses pengadilan, padahal sudah ada aturan yang jelas terkait pembubaran ormas.