Baca Juga: KCPEN Dinilai Lamban Atasi Pandemi yang Memburuk, Pandu Riono: Pak Jokowi Segera Ambil Alih Wewenang
LPPOM MUI memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tetapi secara jintensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI, seperti literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.
"Kalau semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, tentang thoyyib tadi untuk memutuskan, kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak," katanya.
Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac meskipun belum mengetahui kandungan zat pada bahan pokok pembuatan vaksin tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Diberi Sanksi, Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat dalam FPI dan HTI
"Statement Kiai Wapres (Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal dan haramnya," kata Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna.
Sarmidi berpandangan bahwa pernyataan Ma'ruf berlandaskan atas kegentingan situasi kehidupan akibat dampak Covid-19 sehingga penggunaan vaksin tidak berlabel halal dapat digunakan oleh umat Islam.***